50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Penilaian Wahana Tata Nugraha 2024, Wako Solok Presentasi Dihadapan Juri

 

Jakarta Lintasmedianews.com 

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kota Solok dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024, di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Jl. H. Benyamin Sueb, Kota Baru Bandar Kemayoran Kavling B6, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (26/06/24). Turut mendampingi wako, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas dan Kasat Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini.

Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Provinsi, Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik. Dalam rangka tahapan kegiatan Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha

(WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata

Nugraha, Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yang dilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2023 oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk. Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survey dimaksud,

Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan kepada Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.

Untuk di Provinsi Sumatera Barat, hanya lima daerah yang masuk  nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024 yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar 

Dalam presentasi itu, Wako Solok memaparkan secara rinci 5 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat dan Bidang Umum. 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian

Penghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha. 

Adapun penjelasan setiap sub bidang sebagaimana berikut :

A. BIDANG LALU LINTAS

Bidang Lalu Lintas terdapat beberapa sub bidang yaitu

1) Ruas jalan Terdiri dari beberapa klasifikasi yaitu:

a. Kota Kecil 4 (empat) Ruas Jalan;

b. Kota Sedang 6 (enam) Ruas Jalan;

c. Kota Besar 8 (delapan) Ruas Jalan; dan

d. Kota Raya 10 (sepuluh) Ruas Jalan.


Aspek Penilaian ruas jalan sebagai berikut :

a. Surat Keputusan penetapan ruas jalan menurut statusnya;

b. Geometrik jalan;

c. Kecepatan rata-rata;

d. V/C ratio;

e. Permukaan badan jalan;

f. Trotoar ramah disabilitas;

g. Drainase;

h. Pemanfaatan ruang milik jalan (rumija);

i. Data identifikasi lokasi rawan kecelakaan (LRK) dan

penanganannnya; dan

j. Persimpangan terdiri atas derajat kejenuhan, tundaan, atrian di simpang dan kapasitas simpang.


2) Perlengkapan jalan

Terdiri dari :

a. Marka tepi;

b. Marka pembagi jalur;

c. Keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas;

d. Fungsi rambu lalu lintas;

e. Keberadaan dan kondisi rambu APILL;

f. Fungsi rambu APILL; dan

g. Keberadaan dan kondisi alat penerangan jalan.


3) Fasilitas pejalan kaki

Terdiri dari :

a. Zebra cross;

b. Pelican cross; dan

c. Jembatan penyeberangan orang (JPO).


4) Penataan fasilitas parkir

Terdiri dari :

a. Ketersediaan dan kondisi marka parkir;

b. Ketersediaan dan kondisi rambu parkir; dan

c. Ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir.

B. BIDANG ANGKUTAN JALAN

Bidang Angkutan Jalan terdapat 2 sub bidang yaitu : 

1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Terdiri dari :

a. Penetapan Trayek;

b. Jam operasional angkutan umum;

c. Load factor angkutan umum;

d. Headway angkutan umum;

e. Seragam pengemudi dan tanda pengenal pengemudi; dan

f. Ketersediaan informasi pelayanan.

2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Terdiri dari :

a. Jumlah kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek;

b. Tanda uji pada taksi;

c. Kelengkapan sarana taksi;

d. Identitas pengemudi taksi; dan

e. Ketersediaan informasi pelayanan.

C. BIDANG SARANA TRANSPORTASI DARAT

Bidang Sarana Transportasi Darat terdapat 2 Sub Bidang yaitu

1) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Umum

Terdiri dari :

a. Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;

b. Kalibrasi alat uji pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;

c. Kendaraan bermotor wajib uji;

d. Kendaraan bermotor yang diuji; dan

e. Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji.

2) Kendaraan Bermotor Umum

Terdiri dari :

a. Kondisi fisik;

b. Persyaratan kendaraan; dan

c. Tanda uji dan tanda trayek.

D. BIDANG PRASARANA TRANSPORTASI DARAT

Pada penilaian Bidang Prasarana Transportasi Darat terdapat 3 Sub Bidang yaitu : 

1) Terminal Angkutan Jalan

Penilaian pada terminal angkutan jalan yaitu dikhusus kan pada Terminal Angkutan Jalan Penumpang Tipe C yang terdiri dari :

a. Fasilitas Utama; dan

b. Fasilitas Penunjang.

2) Halte

Penilaian pada Halte terdiri dari :

a. Jenis halte (bus stop dan halte);

b. Fungsi, kondisi dan kelengkapan informasi di dalam halte (rambu petunjuk, nama halte, papan informasi trayek, lampu penerangan, tempat duduk); dan

c. Penempatan halte.

3) Fasilitas Perpindahan Moda dalam Rangka Integrasi Pelayanan Intra dan

Antar Moda

E. BIDANG UMUM

Pada penilaian bidang umum terdapat beberapa sub bidang yaitu

1) Inovasi dan Program Unggulan Daerah di Bidang Transportasi Yang Berkelanjutan

Penilaian terdiri dari :

a. Inovasi di bidang lalu lintas;

b. Inovasi di bidang angkutan;

c. Inovasi dibidang sarana;

d. Inovasi dibidang prasarana; dan

e. Inovasi pendanaan di bidang transportasi.

2) Alokasi Anggaran Untuk Transportasi Yang Berkelanjutan

Penilaian terdiri dari :

a. Perbandingan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bidang transportasi terhadap anggaran dan belanja dareah (APBD);

b. Ketersediaan dokumen rencana induk pengambangan LLAJ/ Tatralok / Masterplan Transportasi; dan

c. Studi/Penelitian lainnya di bidang transportasi.

3) Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi

Penilaian terdiri dari :

a. Ketersediaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) / Badan usaha milik daerah (BUMD) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan b. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten dibidang transportasi.

4) Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Penilaian pada penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berupa ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada

sarana dan prasarana transportasi darat.

5) Tertib Masyarakat dalam Berlalu Lintas

Penilaian pada tertib Masyarakat dalam berlalu lintas berupa kedisiplinan angkutan barang, kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi dan kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi (sepeda motor).(T/K)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.