50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Setujui Usul Prakarsa Ranperda Penyiaran untuk Dibahas Menjadi Perda



Padang,Lintas Media News
Melalui rapat paripurna,semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui usul prakarsa anggota komisi I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran
untuk selanjutnya dihasa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna Senin (10/6/3024) mengatakan.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda.

Fungsi pembentukan Perda tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah. Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah.Jelas Irsyad.

Menurut Irsyad Safar,untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan  berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan  SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa.Kata Irsyad Syafar.

Selanjutnya untuk lebih jelasnya  dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pada kesempatan itu, para pengusul menyampaikan penjelasannya terkait dengan dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut.

Pada kesempatan yang sama,
Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pendapat dan sarannya dengan kesimpulan, dapat menerima dan menyetujui konsep Keputusan Dewan tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.

Keputusan DPRD keputusan DPRD tersebut telah diberi Nomor : 10/SB/2024 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Dengan telah disepakatinya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka proses pembahasannya mengacu kepada tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib.Ujar Irsyad Syafar.

"Untuk itu, kepada Komisi I sebagai pemakarsa kami harapkan dapat menyiapkan Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya sesuai jadawal yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah",tambahnya.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joenaldy.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.