Padang,Lintas Media News
Melalui rapat paripurna,semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui usul prakarsa anggota komisi I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran
untuk selanjutnya dihasa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna Senin (10/6/3024) mengatakan.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda.
Fungsi pembentukan Perda tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah. Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah.Jelas Irsyad.
Menurut Irsyad Safar,untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa.Kata Irsyad Syafar.
Selanjutnya untuk lebih jelasnya dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pada kesempatan itu, para pengusul menyampaikan penjelasannya terkait dengan dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut.
Pada kesempatan yang sama,
Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pendapat dan sarannya dengan kesimpulan, dapat menerima dan menyetujui konsep Keputusan Dewan tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.
Keputusan DPRD keputusan DPRD tersebut telah diberi Nomor : 10/SB/2024 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dengan telah disepakatinya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka proses pembahasannya mengacu kepada tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib.Ujar Irsyad Syafar.
"Untuk itu, kepada Komisi I sebagai pemakarsa kami harapkan dapat menyiapkan Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya sesuai jadawal yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah",tambahnya.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joenaldy.(St)