Agam.Lintasmedianews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Ranperda Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama antara DPRD Agam dan Pemerintah Daerah itu dalam Rapat Sidang Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, pada Senin. 10/6/2024. di Aula Utama DPRD Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.Kabupaten Agam.
Rapat paripurna tersebut di hadiri oleh Bupati Agam .Dr H.Andri Warman.M.M. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs.H.Edi Busti .OPD serta Forkopimda lain nya. Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman , seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dijadikan Perda.
“Dalam sambutan nya Wakil ketua DPRD Agam Suharman. menyatakan bahwa Rancangan ini selanjutnya akan dikirim ke Gubernur untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dikesempatan yang sama , Bupati Agam, Dr. H Andri Warman, MM. di hadapan 32 orang anggota DPRD yang hadir pada sidang tersebut menyampaikan, Ranperda yang telah disetujui ini berserta dokumen lainnya akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi Gubernur kita terima paling lambat 15 hari, dan harus segera ditindak lanjuti untuk segera disampaikan kembali kepada Gubernur,” ungkap Bupati.
Dengan telah disetujuinya laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Th 2023.ini , maka selanjut nya kita sudah bisa melangkah ketahap berikutnya yaitu, perubahan APBD 2024.
“Dengan keberbersamaan kita akan lebih mudah dan dapat melaksanakan tugas berat lainnya dengan maksimal seperti, proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk 2025,”
Pihaknya optimis dengan komitmen dan kerjasama yang sudah terbina, dengan baik tentu nya kita akan mampu menyelesaikan 2 tahapan berat itu secara baik dan tepat waktu.