Kab.Solok,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), H. Suwirpen Suib mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok.(24 - 25/4/2024).
Bahaya narkoba sudah mengacam anak bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan daerah di Sumatera Barat. ungkap Suwirpen Suib.
Pada kesempatan itu, H. Suwirpen Suib memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
"Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," ajak Suwirpen.
Menurut Suwirpen, penyalahgunaan narkoba akan meningkatkan resiko terserang penyakit HIV/AID yang hingga sekarang belum ada obatnya.
"Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini," katanya.
Suwirpen menambahkan, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.
"Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba," jelas Suwirpen.
Lebih jauh Suwirpen menjelaskan, jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.
"Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba," tukuknya.
Kegiatan Sosoper itu dihadiri oleh pemangku kepentingan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan H. Suwirpen Suib. (*)