Kota Solok,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menemui masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil)nya di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, (23/4/2024).
Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam yang saat ini duduk di komisi V DPRD Sumbar menyebutkan.Tujuan digelarnya sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.
Daswippetra menekankan, keberadaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.
"Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.
Dijelaskannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.
"Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," pungkasnya.
Kegiatan Sosper digelar H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (*)