Solok Kota Lintasmedianews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar bersama DPRD Kota Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok, Di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Senin (04/03/24).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma.
Turut hadir, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Kepala OPD lingkup Pemko Solok.(T/K)