50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Revitalisasi Jurnalis, Semua Anggota PWI Harus Bersertifikat UKW, Batas Waktu September 2024







Jakarta,Lintas Media News
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang mengatakan semua anggota PWI harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bersertifikat kompeten. 

Itu merupakan amanat PD/PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung. “Hasil rapat pleno PWI Pusat memutuskan untuk semua anggota biasa yang belum bersertifikat UKW, diberikan waktu satu tahun untuk ikut UKW. Batas akhirnya September 2024 ini untuk ikut UKW. Kalau tidak UKW, maka  anggota biasa tersebut gugur statusnya,” kata Zulmansyah Sekedang.

Dikatakan, sesuai amanat Kongres XXV PWI tahun 2023, di Bandung, hal tersebut mestinya berlaku sejak PD PRT disahkan. Tetapi Ketua Umum PWI Pusat dengan persetujuan pleno pengurus PWI Pusat memberikan diskresi satu tahun lamanya bagi anggota biasa yang belum UKW untuk segera mengikuti UKW termasuk anggota biasa seumur hidup.

Kongres PWI memang telah memutuskan penyempurnaan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sejumlah hal mendasar terhadap langkah tersebut, terutama terkait dengan penertiban keanggotaan. 

Diantaranya, agar bisa menjadi anggota biasa, minimal sudah menjadi anggota muda PWI selama dua tahun dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers yang berbadan hukum, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.

“Pada peraturan dasar juga tegas disebutkan, anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri,” katanya sembari menyebutkan, terhadap hal prinsip ini, PWI Pusat tidak akan pilih kasih dalam menerapkannya.

Di sisi lain, Zulmansyah Sekedang yang juga mantan Ketua PWI Riau ini mengutip garisan yang dicantumkan pada Pasal 6 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Pada pasal ini disebutkan, keanggotaan gugur karena meninggal dunia, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/Polri, tidak melakukan lagi kegiatan jurnalis tik lebih dari 1 (satu) tahun, tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun, belum bersertifikat kompetensi bagi Anggota Biasa, mengundurkan diri, terkena sanksi pemberhentian penuh, dan berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.

Lihat juga
Mendag Tinjau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Kramat Jati Jakarta
Menuju Kemitraan Perdagangan, Indonesia dan Sri Lanka Teken Perjanjian Preferensial


Widya Navies.

Khusus bagi anggota PWI pemegang kartu anggota biasa yang sudah berusia 60 tahun, menurut Zulmansyah, berlaku seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.

Terkait dengan garisan bahwa semua anggota PWI harus memiliki sertifikat UKW sampai September 2024, Zulmansyah menyebutkan, hal tersebut juga berlaku bagi anggota biasa yang memiliki kartu seumur hidup. 

“Ya, semuanya. Batas akhirnya September tahun ini. Selanjutnya, pemegang kartu anggota biasa yang berlaku seumur hidup agar melakukan pendaftaran ulang setiap minimal tiga tahun sekali atau setidaknya setiap satu kali masa kepengurusan,” katanya.

Di tempat terpisah, Plt Ketua PWI Sumbar, Widya Navies pihaknya terus melakukan upaya untuk mensosialisasikan PD/PRT PWI terbaru, namun diakuinya masih belum maksimal, sebab saat ini PWI Sumbar juga fokus pada hajatan besar yang akan dilaksanakan akhir Mei 2024.

Sesuai jadwal yang sudah dipersiapkan, PWI Sumbar akan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB), di Padang, akhir Mei 2023. KLB tersebut sejalan dengan dikeluarkannya SK Plt Ketua PWI Sumbar. Tugas utama Plt untuk melaksanakan KLB, paling lambat 27 Mei 2024.

Terkait dengan UKW, Widya Navies juga menyebutkan, saat ini PWI Sumbar sudah mempersiapkan pelaksanaan UKW, kerjasama dengan PWI Pusat dan BUMN. Direncanakan bulan Juli 2024 dengan 36 peserta.

“Semua biaya dibantu melalui kerjasama PWI Pusat dan BUMN,” katanya. (rel)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.