Padang,Lintas Media News
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Asra Faber didampingi
kabag persidangan dan perundang undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir menerima kunjungan studi banding Bamus DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/03/2024) di ruang khusus I DPRD Sumbar .
Dalam sambutannya Asra Faber mengatakan.DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Badan Musyawarah secara tugas merupakan AKD yang strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan keputusan badan musyawarah adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
Ungkap Asra Faber.
Sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.Paparnya.
Menurut Asra Faber,Badan musyawarah DPRD juga menetapakan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda.
Senada dengan hal tersebut wakil ketua DPRD kab Agam, Marga Indra putra juga katakan kunjungan badan musyawarah DPRD Kab. Agm ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah ,
Studi banding ini disamping untuk bersilaturrahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan akd strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.Tutup Marga.(*/St))