Lintasmedianews.com, Dharmasraya— Menindaklanjuti rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui panitia khusus (pansus) adakan verifikasi data PBB yang telah kedaluwarsa dibeberapa kecamatan di Kabupaten Dharmasraya. Verifikasi ini dilaksanakan oleh 3 Pansus DPRD di 3 lokasi yang
Pansus I dilaksanakan di GPU Kecamatan Sitiung dengan peserta yang dihadiri oleh Camat Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto dan Camat Sitiung serta wali nagari di masing-masing kecamatan tersebut. Kemudian Pansus II dilaksanakan Kantor Camat Padang Laweh dengan peserta Camat Timpeh, Camat Padang Laweh, Camat Koto Salak, Camat Tiumang serta wali nagari di masing-masing kecamatan. Selanjutnya, Pansus III dilaksanakan di Kantor Wali Sungai Rumbai dengan peserta yang hadir dari Camat Koto Baru, Camat Sungai Rumbai, Camat Koto Besar, Camat Asam Jujuhan, serta wali nagari di masing-masing kecamatan tersebut.
Dalam acara verifikasi data piutang PBB P2 yang kedaluwarsa ini Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Inspektorat Kabupaten turut hadiri di masing-masing kecamatan.( elda).