50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

LADK Tidak Ada, KPU Tanah Datar Batalkan Satu Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024





Tanah Datar,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar membatalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.

“Kita telah membatalkan PSI sebagai peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, Gusriyono, Senin (5/2/2024).

Pembatalan ini, lanjut Gusriyono, karena PSI tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 lalu. Setelah dilakukan klarifikasi ke DPW PSI Sumbar, KPU Tanah Datar membatalkan PSI sebagai peserta pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024.

“PSI ini tidak punya kepengurusan di Tanah Datar sehingga kita klarifikasi ke pengurus tingkat provinsi. Mereka mengakui tidak memiliki pengurus di Tanah Datar, tidak membuka RKDK dan tidak menyampaikan LADK. Sehingga, sesuai peraturan perundang-undangan kita batalkan sebagai peserta pemilu,” ungkap Gusriyono.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parta politik peserta pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum dan rekening khusus dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

“Artinya, LADK dan RKDK itu wajib disampaikan oleh peserta pemilu. Karena wajib, maka bagi yang tidak menyampaikan tentu ada sanksinya,” tutur Gusriyono.

Terkait sanksinya, imbuh Gusriyono, diatur Pasal 338 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilihan umum tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan.

“Akibat dari pembatalan tersebut, maka suara PSI untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar tidak sah. Nanti di TPS, Ketua KPPS akan menyampaikan kepada pemilih bahwa KPU Tanah Datar membatalkan PSI sebagai peserta pemilu untuk pemilihan Anggota DPRD Tanah Datar. Selain itu, juga akan ditempel pada papan pengumuman di TPS,” pungkas Gusriyono. (Rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.