Padang,Lintas Media News
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Raflis,menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara di ruang Khusus I DPRD Sumbar. Kamis (25/1/2024).
Kunjungan tersebut menurut Pimpinan Rombongan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempua tersebut dalam rangka melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.
Sekwan Raflis menjelaskan,di DPRD Sumbar,pemakaian anggaran perjalanan dinas tetap mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri.Tambah Raflis.
“Semua harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” ujar Raflis.
Mendapatkan penjelasan yang begitu lengkap dari sekwan Raflis, rombongan komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.
“Terimakasih pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,” tutur pimpinan rombongan.(*/St)