50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Terima KunjunganAnggota DPD RI Alirman Sori

Padang,Lintas Media News
Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Senin (10/1/2024).

Kunjungan kerja disambut oleh Maigus Nasir Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat didampingi Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Desrio Putra. 

Dalam sambutannya, Maigus menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini penting artinya bagi Sumatera Barat. Banyak dari tokoh Sumatera Barat, kata Maigus, sudah memperjuangkan penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.

"Tentu bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya," kata Maigus Nasir.

Alirman Sori mengatakan dalam kunjungan kerjanya, usulan, saran dan rekomendasi dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk dada dokumen RUU. Senator asal Pesisir Selatan itu menegaskan bahwa Sumatera Barat adalah provinsi yang sangat beragam, untuk itu persoalan yang terjadi di pemerintahan daerah sangat kompleks maka perlu ada aspirasi-aspirasi dari berbagai pihak.

Mengawali pembuka diskusi RUU, Asisten I Setdaprov Devi Kurnia menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang sebelumnya, dengan melihat UU No.22 dan UU No.32 untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul, supaya pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi gubernur bisa menon-jobkan secara sembarang, dan persoalan lainnya yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif," paparnya.

Ia menambahkan juga pada tataran pelaksanaan yang tidak berjalan semestinya. Di kabupaten dan kota tentunya harus ada kejelasan yang mesti disentuh oleh RUU tentang Pemerintahan Daerah.
 
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar meminta agar pemerintah pusat memberi keluasan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik. Ia berharap jangan ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.

"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil. Secara objektif, minta Desrio, berharap bahwa kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri, " ungkap Desrio.

Selanjutnya, dari pihak akademisi pakar Hukum Unand, Hengky Andora mengatakan perlu adanya ada Grand Design untuk otonomi daerah, yang masuk ke dalam Tap MPR sehingga pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik. Definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah perlu dipertegas kembali sehingga informasi yang ditangkap jelas dan tidak membingungkan.

"Perlu ada grand design atau cetak biru terhadap otonomi daerah. Kalau bisa kita usulkan ada di Tap MPR, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak diganggu oleh undang-undang lain," ungkapnya.(*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.