Padang,Lintas Media News
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 disahkan pada rapat paripurna dewan dengan agenda penetapan APBD- P Sumbar Tahun 2023 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Selasa (12/9/2023).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin rapat mengatakan, Komposisi pendapatan,belanja dan pembayaran daerah daerah yang akan ditampung dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 disepakati.
Pendapatan Daerah sebesar Pendapatan Daerah sebesar
Rp. 6.511.330.292.731,-
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp. 3.083.412.665.731,-b. Pendapatan Transfer
Rp. 3.412.828.601.000,- Pendapatan Daerah Lain-Lain yang sah sebesar Rp.15.089.026.000,-
Belanja Daerah sebesar Rp.6.780.609.985.610 yang terdiri atas
a. Belanja Operasi Rp.4.639.089.984.315,38
b. Belanja Modal Rp.1.033.187.075.871
c. Belanja Tak Terduga (BTT)Rp.26.221.591.720
d. Belanja Transfer Rp. 1.082.111.333.704
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Rp.289.279.692.879,38
b. Pengeluaraan Pembiayaan
Rp. 20.000.000.000,-
Untuk menyikapi perkembangan Irsyad Safar menjelaskan, tidak sesuai dengan asumsi KUA, pada rapat paripurna tanggal 14 Agustus 2023, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujar Irsyad
Menurut Irsyad Syafar, Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi Tingkat Pengangguran dan Tingkat Kemiskinan juga meningkat,” ujar Irsyad Syafar
Lanjut Irsyad Syafar, Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat adalah pertumbuhan yang belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari Target Pertumbuhan Ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % – 5.2 %. Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 %,” ujar Irsyad Syafar
Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.
“Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” ujar Irsyad
Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat devisit murni sebesar Rp. 638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait.
“Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” ujar Irsyad
Pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna,” ujar Irsyad Syafar.(St)