50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Solsel 2024

Padang Aro,Lintas Media News
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dalam KUA dan PPAS yang telah disepakati, disampaikan bahwa total belanja daerah yang diusulkan senilai Rp 709, 554 miliar. Terdapat selisih 21,16% atau sebesar Rp 190,39 miliar dari APBD 2023 yang sebesar Rp 899,94 miliar.

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan selisih ini karena belum adanya pendapatan lain yang bersumber dari DAK, BKK, dan insentif fiskal.

"Karena pada prinsip penganggaran dimana pendapatan yang belum ada kepastian penerimaan belum bisa dihitung sebagai target pendapatan, yang berakibat berkurangnya alokasi belanja dari tahun sebelumnya, namun sebelum penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan tersebut sudah dapat kepastian dari pemerintah pusat dan langsung kita akomodir dalam pembahasan RAPBD nantinya," jelas Yulian dalam menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/8/2023).

Wabup menegaskan setelah disepakati, KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan dalam penepatannya, telah dilakukan pembahasan mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

"Fokus pembahasan, diarahkan pada penetapan makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan dari Pemerintah Pusat," jelas Zigo dalam kesempatan yang sama.

Zigo juga mengingatkan untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.

Sementara itu, rincian anggaran yang disetujui yakni nilai pendapatan daerah senilai Rp 675,76 miliar. Nilai ini kemudian dirincikan lagi dari pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan senilai Rp 77,71 miliar. Nilai ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 13,44 miliar, retribusi daerah Rp 2,56 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,5 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senil;ai Rp 58,20 miliar.

Sedangkan dari pendapatan transfer diproyeksikan senilai Rp  588,17 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9,87 miliar.

Dari belanja daerah yang senilai Rp 709,554 miliar, dibagi menjadi tiga bagian. Paling besar adalah belanja operasi senilai Rp 561,73 miliar.

Kemudian ada belanja modal senilai Rp 54,92 miliar, belanja tak terduga Rp 1 miliar, dan belanja transfer senilai Rp 91,89 miliar. (DISKOMINFO.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.