50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Menjaga Marwah Masyarakat, DPRD Sumbat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik



Payakumbuh,Lintas Media News
Konsisten Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Prov Sumbar) tehadap keberadaan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Ketebukaan Informasi Publik amatlah terlihat nyata dengan berbagai inovasinya, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media pers. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua DPRD Sumbar, di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19 Agustus 2023) 

Ketua KI Sumbar tambahkan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat, sekaligus bagaimana DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan. 
"Sekretariat DPRD Sumbar sebagai OPD terbaik dilingkungan pemprov Sumbar yang melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat Sumbar dimanapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi, apakah lewat website maupun medsos DPRD Sumbar," ungkap Nofal.

Nofal katakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP no 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. 

"Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi yang telah membuat perda ini. Dan di Sumbar perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya," jelasnya. 

Nofal tegaskan keberadaan perda keterbukaan informasi publik ini, bagaimana hak masyarakat untuk tahu, berbagai informasi, terutama informasi kebutuhan dan menyangkut kepentingan publik.

"Seperti informasi bantuan sosial (Bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan," terangnya. 
 
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam kesempatan itu juga mengatakan, kita akan surati gubernur soal beberapa pergub pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan Perda Sumbar no 3 tahun 2022. 

"Demikian juga kita mengajak dan menghimbau pemerintah kabupaten dan kota se Sumatera Barat juga melakukan hal yang sama membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik ini, sehingga hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan," ajaknya. 

Supardi juga katakan, kita pujikan dan banggakan sekretariat DPRD Sumbar telah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar. 

"Kemaren juga sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library) yang juga nantinya dapat dipergunakan masyakat Sumbar baik dalam meningkatkan minat baca, bagaimana DPRD Sumbar menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar. DPRD Sumbar tidak saja sebagai Rumah Aspirasi Rakyat akan tetapi juga Rumah Edukasi Literasi Rakyat," ujarnya. (rel).
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.