50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Sumbar Supardi Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Payakumbuh



Payakumbuh, Lintas Media News 
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengataka.Kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022  menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.Karena,Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.

 Demikian disampaikan Supardi saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat yang bertempat di cafe Agamjua, Kota Payakumbuh, Jum’at (18/8/2023).

Menurut Supardi, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat”, kata Supardi.

Supardi menambahkan, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik dan menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska yang hadir pada kesempatan itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD”, jelas Nofal Wiska.

Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Nofal.(*/st)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.