50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Proses Rekruitmen Kembali eks Karyawan PT Aqua yg difasilitasi Pemkab Solok Terhenti karna Eks karyawan menggugat ke PHI

Arosuka Lintasmedianews.com --  Luruskan informasi terkait polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, bahwa atas permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan 'win-win solution' dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.

Dijelaskannya, bahwa setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.

Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.

Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.

Pada tanggal 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.

Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.

Besoknya pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.

Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

Setelah 2 (dua) hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.

Setelah dilakukan pendaftaran, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI) artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.

Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.

Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan :
a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.
b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.

"Jadi dari pemberitaan yang menyampaikan bahwa polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi kepada Bupati Solok, Bapak H. Epyardi Asda. Beliau sebagai kepala daerah sudah sangat maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujarnya, Jum'at (05/05/2023) diruang kerjanya.

Dikatakannya, Bupati Solok sudah mau menjadi yang terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone sebagai mediator antara Buruh dengan pihak perusahaan, karena tidak semua kepala daerah mau turun langsung untuk membela rakyatnya (karta).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.