50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Tetapkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daera (Perda) pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi di damping dua wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy.Rabu (17/5/2023) di ruangan rapat utam DPRD Sumbar.

Supardi mengatakan.Pada Awal Tahun 2023 Masa Persidangan Kedua Tahun 2022/2023, DPRD bersama Pemerintah Daerahntelah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/3444/OTDA tanggal 4 Mei 2023 untuk hasilbfasilitasi Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Dari hasil fasilitasi tersebut telah dilaksanakan rapat oleh komisi II dan Komisi IV sebagai komisi terkait pada tanggal 16 Mei 2023 guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum ke dua Ranperda tersebut dilanjutkan penetapannya
pada Rapat Paripurna ini.Sebut Supardi.


Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, maka padankesempatan ini Supardi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih
kepada Komisi II dan Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat ditetapkan.

Supardi menyebutka,kedua ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut adalah; Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan
Perkebunan

Kedua ranperda tersebut merupakan ranperda usul prakarsa DPRD, mengingat wilayah Sumatera Barat memiliki
kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas
perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.Ujar Supardi.

Menurut Supardi,subsektor perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat karena memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu Ketua panitia pembahasan  ranperda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan
Bakri Bakar dari  komisi I  dan ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang dibahas komisi  IV  H M.Nurnas sebagai Ketua pansus pembahasannya melaporkan dan menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada Ketua DPRD.(St) 

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.