Padang,Lintas Media News
Untuk menambah referensi dan sharing terkait Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam terhadap penerbitan izin usaha pertambangan.aKomidi I DPRD Agam Berkunjung ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) .
Kunjungan DPRD Agam tersebut diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar H. Raflis, S.H., MM mewakili Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruangan kerja sekwan.Rabu (29/3/2023).
Kepada rombongan komis 1 DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin Ketuanya,Raflis mengatakan,sesuai dengan aturan yang berlaku di provinsi dan mengacu pada aturan lainnya, termasuk peraturan pusat.
Salah satu fungsi dewan adalah pengawasan, termasuk juga pengawasan terhadap penerbitan izin usaha pertambangan, maka amat perlu membuat aturan yang bisa dilaksankan secara bersama-sama, tentunya mengacu pada aturan lebih tinggi, termasuk aturan dan edaran dari pemerintah pusat. Jelas Raflis.
“Kita di DPRD Sumbar memeiliki berbagai program yang gunanya untuk masyarakat mudah mengakses semua produk hukum termasuk perda, sehingga kita mudah melakukan pengawasan terhadap stakeholder terkait,” papar Raflis
Ketika ditanya rombongan mengenai dasar hukum pengawasan perizinan tambang, Raflis dengan tegas mengatakan, semua mengacu pada peraturan daerah pusat, karena masalah tambang bukan masalah sepele, maka perlu barometer ketat.
“Pengawasan terhadap izin tambang bukan masalah ringan, apa lagi menyangkut pada lingkungan dan efek pada orang banyak, maka perlu barometer dan pegangan hukum yang kuat,” tegas Raflis lagi.
Pada kesempatan itu,Rafles juga memberikan beberapa dokumen sekaitan dengan maksud kunjungan komisi 1 DPRD Agam, termasuk peraturan daerah provinsi Sumatera Barat.
Sementara, ketua komisi 1 DPRD Agam mengatakan, amat puas dan bangga bisa diterima dengan baik di DPRD Sumbar.
“Kami merasa senang dan bangga atas pelayanan yang diberikan pak Sekwan pada rombongan, dan semua maksud kami tercapai, karena bisa membawa beberapa berkas untuk dijadikan acuan nantinya di kabupaten Agam,” tutupnya.(lm/*/st)