50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wakil Ketua Irsyad Safar Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur Sumbar



Padang,Lintas Media 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Safar  mengatakan, seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda).  Dari aspek yuridis tersebut ranperda  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Hal itu disampaikan Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.Selasa (7/2/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Irsyad menilai,masih banyak kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna. 

"Oleh karena itu, perlu masukan-masukan dari pemprov dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini," ujar Irsyad.

Sementara,Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi pada kesempatan itu,mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Namun Audy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaannya. 

"Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan  kewenangan dan mesru mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan," ujar Audy.

Dalam tanggapan tersebut, Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi 'ranperda pemajuan kebudayaan'.

Selain itu, lanjut Audy,  juga disarankan utuk menghapus  substansi/materi muatan mengenai 'Dewan Kebudayaan Daerah'. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Menurut Audy,sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan  menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. 

Berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tutup Audy.(Sri)


 
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.