Padang,Lintas Media
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Safar mengatakan, seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda). Dari aspek yuridis tersebut ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Hal itu disampaikan Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.Selasa (7/2/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .
Irsyad menilai,masih banyak kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna.
"Oleh karena itu, perlu masukan-masukan dari pemprov dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini," ujar Irsyad.
Sementara,Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi pada kesempatan itu,mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Namun Audy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaannya.
"Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan kewenangan dan mesru mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan," ujar Audy.
Dalam tanggapan tersebut, Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi 'ranperda pemajuan kebudayaan'.
Selain itu, lanjut Audy, juga disarankan utuk menghapus substansi/materi muatan mengenai 'Dewan Kebudayaan Daerah'. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Audy,sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tutup Audy.(Sri)