50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pergabungn Gugatan Ganti Rugi dan Pidana Kasus Pengeroyokan Bonjol, Muhammad Arif: Dasar Pasal 98-101 KUHAP


Padang,Lintas Media News
Pengadilan Negeri Pasaman mengabulkan penggabungan tuntutan ganti rugi dengan dakwaan pidana pada kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Hendra Bagindo Ratu.

Menuruut Muhammad Arif, S.H.I dari Kantor Hukum Algumer, Hukum Acara Pidana Indonesia tidak saja memperhatikan hak-hak dari pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa) saja.

"Tetapi juga memperhatikan hak-hak dari korban atau orang yang menderita kerugian yang disebabkan oleh suatu tindak pidana. Dengan kata lain korban tindak pidana juga perlu mendapat perhatian dan perlindungan yang merupakan bagian dari hak asasi dari setiap manusia,"ujar Muhammad Arif, Senin 9/1-2023.


Hukum acara pidana Indonesia, meskipun masih sangat minimalis mengakomodir kepentingan korban ternyata memberikan ruang hukum bagi korban tindak pidana untuk berpartisipasi guna menuntut keadilan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku melalui mekanisme

“Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana, merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak dari korban suatu tindak pidana,"ujarnya.

Pasal 98 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

"Jika suatu Perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang tersebut dapat menetapkan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana". Selanjutnya Pengajuan gugatan ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Pasal 98-101 KUHAP.

"Gugatan ganti kerugian yang diakibatkan tindak pidana digabungkan atau diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan pada pemeriksaan dan putusan perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam bentuk satu putusan," ujar Muhammad Arif.

Bekaitan kasus yang dialami  klien atas nama.Hendra Bagindo Ratu, sebagai kuasa hukum Muhammad Arif ajukan gugatan ganti kerugian.

"Gugatan ganti kerugian yang kami ajukan murni didasarkan atas tuntutan keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Perlu digaris bawahi, kasus yang dialami klien kami dalam proses penanganannya di penyidikan dan penuntutan cenderung memberikan “impunitas” terhadap terduga pelaku dan menafikan keadaan korban tindak pidana,"ujar Muhammad Arif.

Dari proses penegekan hukum dugaan menafikan keadaan korban atas nama Hendra Bagindo Ratu, dapat dilihat dari beberapa hal;

Pertama, kata Muhammad Arif dalam proses penyidikan, alat bukti surat berupa visum et repertum yang dikeluarkan RS Pemerintah yang menyatakan telah terjadi patah (kerusakan parah) pada dua ruas tulang leher korban tidak dimasukkan secara utuh dalam berkas perkara.

"Kedua, belum semua pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini diproses secara hukum. Ketiga, dalam proses penuntutan, muncul “akta perdamaian” antara korban dan pelaku, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Menjadi tidak mengherankan apabila dalam kasus ini JPU membuat dakwaan secara alternatif,"ujarnya. 

Dari perspektif korban, hal-hal ini jelas menunjukkan terjadinya “Malicious Prosecution” atau penuntutan yang jahat. Jahat karena korban yang sudah menjadi korban tindak pidana juga diabaikan hak-haknya oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Pada saat kuasa hukum korban kasus Pidana No.93/PID.B/2022/PN LBS mengajukan Gugatan Ganti Kerugian, Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut menyarankan kepada jaksa penuntut umum agar mengakomodir gugatan tersebut.

"Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak, dengan alasan petunjuk dari atasan, karena JPU menolak, akhirnya Gugatan Ganti Kerugian langsung dibacakan Oleh Kuasa Hukum Korban kasus Tindak Pidana No.93/PID.B/2022/PN LBS di depan Persidangan pada 3 Januari 2023. Sidang dipanjutkan pada Senin 9 januari 2023 dengan agenda jawaban dari terdakwa/tergugat,"ujar Muhammad Arif. 

Menurut Muhammad Arif  dari Kantor Hukum Algumer itu, selaku kuasa hukum korban kasus tindak pidana perkara No. 93/Pid.B/2022/PN.Lbs.

"Kami atas nama klien berharap dan sangat optimis bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya, baik itu terhadap pelaku, maupun terhadap korban. Karena itulah esensi dari “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, "ujar Muhammad Arif. (***) 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.