50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wakil Bupati Lampung Timur Memberi Sambutan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur



SUKADANA - Lintas Media News.Wakil Bupati Lampung Timur Memberi Sambutan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur Dalam Acara Penyampaian Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Lampung Timur Dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Cagar Budaya Dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan UMKM Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/11/2022).

Acara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Inspektorat, Achmad Zainuddin, Sekretaris DPRD, M Noer Alsyarif, Para Kepala Organisasi Perangkata Daerah, Kepala Bagian serta Camat.

Azwar menyampaikan agar raperda tepat sasaran harus disesuaikan dengan ruang lingkup pengaturan yang sesuai.

“Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2016 perlu disesuaikan diantaranya ruang lingkup pengaturan yaitu kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran dan retribusi bangunan gedung, dengan ruang lingkup yang akan diatur dalam Raperda ini, maka sasaran yang hendak dicapai melalui Raperda Bangunan Gedung dan Retribusi Bangunan Gedung yang kami sampaikan agar terwujud bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, bangunan gedung yang tertib sehingga menjamin kehandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta adanya kepastian hokum dalam Pelaksanaan Bangunan Gedung dan peningkatan PAD di Kabupaten Lampung Timur”.

Lebih lanjut suami dari Huzaimah itu juga menjelaskan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa pajak dan retribusi daerah terhimpun dalam satu raperda.

“Selanjutnya Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Investasi/Kepala BKPM pada tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dihimbau kepada daerah untuk melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Paling lama Januari 2024, hal ini diatur juga pada ketentuan Pasal 94 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada daerah bahwa pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu perda. Berdasarkan hal tersebut maka substansi yang diatur dalam raperda ini diatur juga retribusi persetujuan bangunan Gedung yang masa berlakunya sampai dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur mengundangkan Perda tentang Pajak dan Reribusi Daerah yang terhimpun dalam satu Perda”. ( YUDI )
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.