50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Disepakati, Pemprov Sumbar Minta 101 Karyawan Aqua Diperkerjakan Kembali

Padang,Lintas Media News.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam UI Muluk membeberkan kronologis

persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah persoalan intern antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). dan hubingan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.

"Jadi di aqua itu ada lembaga kerjasama bipartit maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur. Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampe 2022 . oleh pihak manajemen disepakati lembur ini akan dibayarkan 2 jam saja, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yg menjadi bahan perdebatan. bagi pihak serikat pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian.

"Karena perdebatan itulah kita adakan tripatit yang melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan Pemkab Solok, dinas yang membidangi tenaga kerja. namun karena pemkab solok tidak memiliki mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dilimpahkan ke dinas ketenagakerjaan Sumbar." ungkap Nizam.

Maka terhitung mulai 24 oktober sampai 24 November 2022 dilakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Lalu dilakukanlah 2 kali mediasi. tanggal 8 november mediator melakukan mediasi kedua dengan pihak manajemen.

"Tanggal 9 november kedua pihak yang berselisih dipertemukan kembali (serikat pekerja dan manajemen aqua) dihasilkan kesepakatan perjanjian bersama, tapi saat sore hari menjelang ditandatangi perjanjian tersebut. tiba tiba dari pihak manajemen yang bernama lukman membatalkan perjanjian tersebut. maka meledaklah beritanya. lalu tadi saya panggil owner nya sebanyak 6 orang, 2 orang vice presiden aqua salah satunya bernama bernas istiqlal. saya minta mereka berdamai tanpa syarat. dan hari senin kemaren yang direncanakan demo besar-besaran serikat pekerja bisa diredakan dengan bertemu Pak Gubernur.lLalu Nizam mengatakan  pertemuan tadi menghasilkan perjanjian bersama. cukup alot karena sudah masuk ke persoalan ranah pribadi., yang ternyata ketua serikat pekerja , Fuad Zaki ini dulunya binaan  Bernas Istiqlal. nah disitu benang merahnya." ungkap Nizam

"nah lalu saya atas nama pemerintah sumbar bersama jajarannya dan juga DPRD Sumbar. saya minta pak bernas mengalah karena jika pak Bernas sampai hearing dengan DPRD Prov Sumbar itu luar biasa jadinya.
dan saya minta mulai bsk tgl 17 november pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun." pinta Nizam saat bercerita ke Media.

Namun karena dia mengaku Aqua mengalami kerugian yang luar biasa akibat kasus ini maka dia minta izin bahwa ia akan menerima kembali pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja bersama yang sudah ada di PT Aqua. salah satu pasal perjanjian tersebut berbunyi jika terjadi mogok kerja atau rekonsiliasi maka pekerja bisa diterima kembali dengan hitungan awal lagi. jadi masa kerja nya yg sudah 10 tahun atau lebih akan hangus atau tidak berlaku lagi. dan manajemen akan melakukan PKWT atau outsourcing pekerja selama 6 bulan masa percobaan.

Masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai dan sdh ditanda tangani. namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum .karena aqua punya 39 pabrik dan secara area lintas provinsi  mereka merugi.

Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus phk ini dikementerian.

"jadi perjanjian bersama sdh ditanda tangani dan sebenarkan kedua profil ini Gubernur dan Epyardi Asda ini secara personal tidak ada persoalan namun digoreng beritanya jadi seperti ini." ujar Nizam mengakhiri pembicaraan. (rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.