50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Semen Padang Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM


Padang, Lintas Media News

PT Semen Padang meraih penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021, dari Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, Kementerian ESDM Republik Indonesia, Rabu (29/9/2021). 

Penghargaan berupa Piagam Utama Pengelolaan Teknis Pertambangan untuk Komoditas Mineral dan Batubara Kelompok Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) itu, diumumkan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Kanal Youtube Ditjen Minerba TV. 

Dari PT Semen Padang hadir secara virtual pada penyerahan penghargaan Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati serta staf pimpinan lainnya.

Selain PT Semen Padang, penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik itu juga diberikan kepada beberapa perusahaan BUMN dan swasta, khususnya perusahaan yang bergerak di badan usaha pertambangan maupun jasa pertambangan mineral dan batubara.

Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut. “Alhamdulillah. Penghargaan ini membuktikan pertanggungjawaban PT Semen Padang kepada publik bahwa, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan,” kata Asri di Padang.  

"Selain itu, bagi PT Semen Padang penghargaan ini juga akan menjadi motivasi untuk bisa lebih baik lagi, dan juga sebagai tolok ukur untuk mengetahui PT Semen Padang posisisnya berada di mana, khususnya dalam kegitan atau aktivitas pertambangan," tambah Asri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir secara virtual di dalam acara penyerahan penghargaan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan itu, mengucapkan selamat kepada para perusahaan yang telah berhasil mendapatkan penghargaan. Karena menurutnya, penghargaan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang telah menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

"Selamat kepada perusahaan yang meraih penghargaan. Semoga penghargaan ini juga dapat memotivasi perusahaan pertambangan lainnya untuk bisa menerapkan kaidah pertambangan yang lebih baik lagi ke depannya. Dan saya juga berharap agar perusahaan yang meraih penghargaan ini, juga dapat menjadi role model dan juga menjadi etalase untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik," kata Arifin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluuddin mengatakan, perusahaan yang mendapatkan penghargaan ini sudah melalui proses penilaian. Ada beberapa aspek yang dinilai. Diantaranya, mencakup teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup pertambangam, konservasi mineral dan batubara, serta standarisasi dan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Proses penilaian penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik ini pun dilakukan secara penuh tanggung jawab, secara ketat oleh para profesional. Mulai dari seleksi administarasi, verifikasi dan dilanjutkan melalui rapat-rapat pleno.

Selain itu, juga digunakan beberapa bukti foto dan video untuk melengkapi aspek-aspek penilaian. "Perusahaan-perusahaan yang meraih penghargaan ini, adalah perusahaan yang betul-betul menerapkan kaidah pertambangan yang baik," katanya. 

Meski perusahaan yang meraih penghargaan ini telah menerapkan kaidah pertambangan yang baik, namun Ridwan meyakini dan percaya bahwa penghargaan ini bukan lah tujuan utama para perusahaan untuk meraih penghargaan. Karena bagi perusahaan yang meraih penghargaan, kaidah pertambangan yang baik ini telah dilakukan secara terus menerus.

"Tapi bagi kami, tujuan penghargaan ini adalah untuk memberikan contoh teladan dan bukti kepada pelaku usaha pertambangan, bahwa inilah cara yang benar untuk kita terus melakukan kegitan-kegiatan pertambangan ini," ujarnya. 

"Kepada perusahaan yang belum berkesempatan mendapatkan penghargaan, kami akan terus mendorong agar gerakan penerapan kaidah pertambangan yang baik ini dapat dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan. Dan di samping itu, mari kita lakukan juga internalisasi ke dalam diri kita, sehingga kaidah pertambangan yang baik itu bisa menjadi budaya kita," ungkapnya. (*/b/hms)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.