50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Mengadukan Nasib Ke DPRD,Puluhan Nelayan Bagan Di Terima Indra Dt.Rajo Lelo




Padang.Lintas Media News.
Mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD,puluhan nelayan bagan Sumatera Barat (Sumbar) di terima Wakil Ketua DPRD Sabar  Indra Dt.Rajo Lelo didampingi Ketua Komisi II DPRD Sumbar Ir.H.Arkadius Dt.Intan Bano MM MBA dan anggota Komisi II Muhayatul di ruang khusus I DPRD sumbar.Rabu (22/9/2021).

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, pihaknya meminta kebijakan Pemprov Sumbar, agar kapal nelayan bagan dibawah 30 groston merupakan kewenangan Provinsi untuk dapat melaut sampai aturan pengurusan izin terpenuhi.

“Kita minta DKP Sumbar melalui Gubernur memberikan deskresi, agar nelayan bagan melakukan aktifitas menangkap ikan,” ujar Arkadius.

Menurut Arkadius, pihaknya mendorong kepada Gubernur sebagai ketua Forkompimda melakukan koordinasi, agar surat keterangan izin melaut dapat berlaku.

“Kita berharap kepada dinas terkait dapat memberikan kemudahan kepada nelayan bagan, agar kepengurusan izin secara online ditemukan kendala, dapat dilakukan secara manual,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt.Rajo Lelo mengatakan, pihaknya bakal sungguh – sungguh memperjuangkan aspirasi nelayan bagan, karena kebutuhan akan ikan dan perekonomian nelayan tidak dapat ditunda.

“Nelayan bagan sangat berharap ada solusi nyata dari pihak terkait, maka dari itu kita akan kawal sampai masalah ini tuntas, ” ujarnya

Anggota Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul mengatakan, pihaknya merasa terpanggil untuk mendorong perekonomian nelayan bangkit, karena kalau nelayan bagan tidak melaut, maka akan banyak menimbulkan masalah ekonomi keluarga nelayan.

“Persyaratan nelayan tersebut didorong, agar cepat dipenuhi serta terselesaikan, agar pelaku usaha nelayan ini dapat maju hendaknya,” ujar Muhayatul.

Perhimpunan Nelayan Bagan Sumbar mengatakan, pihaknya banyak masalah dihadapi dilautan, karena perizinan sulit dilakukan 30 GT habis masa berlaku, terkendala. OSS akan melemahkan upaya otoritas daerah.

“OSS diberlakukan dasar Cipta Kerja.
Permen 51 diganti Permen 58 , bertentangan.Revisi diatas 30 GT diganti wareng 1 inci, kalau tidak dikeluarkan perizinannya hasil kesepatakan pertemuan Menteri kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Nelayan tidak mampu menganti dengan wareng 1 inci, kisaran harga Rp 40 – Rp 50 Juta, diperintahkan Dirjen untuk diangarkan.

Kapal Bagan banyak di Sumbar.
Bikin aturan khusus,  tidak ada pejabat Sumbar suarakan.
Bisa saja membuat Pergub.
Pejabat Sumbar tidak menganggap serius persoalan nelayan Sumbar.

“Kita menangkap ikan Talang,  ikan Tongkol, diganggu PSDKP dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya sembari menambahkan minta dinas Perikanan Sumbar harus  memperhatikan nelayan.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.