50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Paripurnakan Mars Sumetera Barat dan 2 Ranperda




Padang Lintas Media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi mengatakan.Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak mendapatkan penghidupan yang layak.Sedangkan ranperda pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari, memiliki sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan.

Supardi menyampaikan hal itu saat membuka rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka pengambilan keputusan dua ranperda dan mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap mars Sumatera Barat di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Selasa (14/9/2021).

Adapun 2 ranperda tersebut yakni Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari, juga penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada prinsipnya kedua ranperda tersebut telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat 1 oleh komisi I dan V, yang merupakan komisi terkait akan tetapi belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.Jelas Supardi.

Ditambahkan Supardi, dengan keluarnya hasil fasilatisi Kemendagri terhadap 2 ranperda tersebut, sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 5 Agustus 2021, dan nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 6 Agustus 2021, maka dilanjutkan pembicaraan pada tahap 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Adanya pengambilan keputusan saat ini, karena telah disempurnakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehubungan dengan hal tersebut, komisi I dan V sebagai komisi terkait bersama OPD mitra kerja, melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri,” tambah Supardi lagi.

Sekaitan dengan mars Sumatera Barat, Supardi mengatakan, dalam pandangan umum fraksi-fraksi banyak memberikan pertanyaan dan masukan, termasuk sejauh mana bisa memberikan daya dorong dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap daerahnya, untuk itu perlu masukan berbagai lapisan masyarakat agar dapat diterima baik.

” Setelah mendengan jawaban gubernur terhadap mars Sumatera Barat, menurut hemat kami telah terjawab, jika nanti masih ada kekurangan dari jawaban gubernur, nanti akan kita dalami dalam proses pembahasan yang dilakukan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ulas Supardi.

Usai penerapan 2 ranperda menjadi perda, dan mendengar jawaban gubernur tentang mars Sumatera Barat, ketua DPRD Sumbar sebagai pimpinan sidang, meminta pada komisi V agar segera merencanakan agenda pembahasan sesuai dengan jadwal badan musyawarah.

Sekaitan dengan penetapan ranperda menjadi perda, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, sekretaris fraksi Demokrat yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar H.M. Nurnas mengatakan, agar perda tersebut segera disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita minta OPD terkait dan pemerintah provinsi Sumbar bisa menjalankannya dengan sepenuh hati, sehingga terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak,” tegas Nurnas.

Paripurna DPRD Sumbar tersebut dihadiri wakil Gubernur Audy Joinaldy, juga kepala-kepala OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat, OKP, ormas, juga Forkom Pinda, serta lembaga lainnya di Sumatera Barat.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.