50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

HM.Nurnas : RPJMD Sumbar Tidak Sesuai Dengan Permendagri 86/2017

PADANG.Lintas Media News.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar tak sesuai dengan Permedagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

"Copypaste dengan RPJMD Kota Padang
geli saya menyigi RPJMD Sumbar madani disusun oleh orang hebat yang saya kenal selama ini, Sumbar diaebut delapan dari provinsi angka di RPJMD pun copas RPJMD Kota Padang,"ujar Anggota DPRD HM Nurnas yang masuk Pansus RPJMD Sumbar.

RPJMD provinsi itu mempedomani Permendagri, fakta dari dokumen RPJMD itu bab per-bab tidak sinkron.

"Saya minta ke Pansus supaya melakukan tugas pengkajian terhadap RPJMD tidak menjadi editor terhadap naskah ini," ujar HM Nurnas.

RPJMD itu terdiri 9 bab, bab IV topik masalah dan isu, terungkap antar bab sebelumnya berlawanan.

"Pembangunan bagus potret daerah di bab IV, contoh soal bina marga saja sudah tidak singkron lagi, menyebutkan permasalahan soal. infrastruktur," ujar HM Nurnas.

Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangn daerah kisarannya Rp 1,2 T. Total penerimaan menjadi APBD Rp 7,9T, di 2026 pas dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah menjadi turun menjadi Rp.7,8T

"Biasamya jika diminta kaji pasti estimasi APBD ditahun akhir jabatan bertambah," ujar HM Nurnas.

Nurnas mengatakan RPJMD, hampir 419 halaman setelah dibaca halaman per- halaman ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang.

"Padahal penysunnya saya tahu pasti orang ber-kualifeid semua," ujar HM Nurnas.

Antara Bab 2 dan bab 4 kata HM Nurnas dokumen RPJMD tidak menyambung.

"Bab 2 disebut air maninjau rusak tercemar, ee... pas di bab 4 kok nggak dipermasalahkan, aneh nggak tuh, silahkan copas tapi ubah bahasa-lah, karena jika nyontek habis jika di bawa ke Sumbar maka makna dan implementasinya berbeda," ujar HM Nurnas.

Sekaitan dengan adanya copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang, ketua LSM MAMAK Syarial Aziz, mengatakan ini sebuah penlanggaran, karena dalam membuat dokumen memakai uang negara, maka harus dibuat dengan kerja benar.

"Kalau ini copy paste berarti ada pemborosan dan pembohongan didalamnya, maka merupakan pelanggaran dan bisa menjadi temuan hukum, karena dalam membuat dokumen perencanaan jangan pernah anggap remeh," ulas Sayrial.

Dia juga menambahkan, kalau masih juga seperti ini, maka LSM MAMAK akan melaporkan temuan ini pada Kejaksaan atau pihak hukum lainnya.(fwp-SB)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.