50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Penyempurnaan 3 Ranperda,DPRD Beri Catatan Penting Pada Pemprov





Padang.Lintas Media News.
Dalam upaya penyempurnaan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (pemprov),mendapat catatan penting dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada rapat paripurna DPRD kemaren,

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan hal itu saat memimpin rapat paripurna  yang beragendakan Pandangan umum Fraksi dan gubernur terhadap emat ranperda tersebut.  Mulai dari perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Dikatakan Swirpen suib dari 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah dan Ranperda Prakarsa DPRD ada beberapa catatan diantaranya Ranperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susinan Perangkat daetah Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang meamanatkan perubahan status RSUD milik pemerintah daetah, dari UPTD fungsional menjadi UPTD) Khusus.

Dengan adanya perubahan status ini DPRD Sumbar berharap agar dapat mencapai sasaran dengan dapat meningkatkan pelayanan kinerja BLUD , RSUD dan terwujudnya kemandirian RSUD sebagai BLUD yang professional disamping adanya perubahan kedudukan direktur RSUD yang semulanya sebagai pejabat fungsional yang dirangkap oleh dokter spesialis menjadi jabatan sruktural. 

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.(St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.