PADANG.Lintas Media News.
Upaya memutus rantai penyebaran covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tidak main-main,hingga 13 November 2020, Bawaslu se Sumbar telah membuarkan 85 pelanggaran kampanye,baik Pilgub, Pilbup dan Pilwako.
"Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur sedemikian ketat. Bahkan Pihak kepolisian juga keras terhadap kampanye dengan protokol kesehatan,tetap saja Bawaslu menemukan pelanggaran terhadap protokol covid-19 maupun pelanggaran kampanye lainnya,"ujar
Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner kemaren di kantor Bawaslu Dumbar.
Dijelaskan Vifner.Bawaslu bersama rakyat di semua tingkatan
akan selalu mengawasi setiap tahapan Pilkada, Bawaslu akan bertindak tegas terhadap kampanye yang mengindahkan Protokol Kesehatan.
"Untuk kampanye dengan protokol kesehatan sudah menjadi ketetapan nasional semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mengantisipasi kluster Pilkada,"ujar Vifner.
Pada kesempatan itu,Vifner juga menyebutkan data kuantitatif pengawasan Pilkada se Sumbar yaitu.Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 15,Pilwako Sebanyak 37 dan Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 20.(rls/St)