50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Meski Nama Baik Sudah Dicemari,Mulyadi Tetap Memaafkan Indra Catri





Bukittinggi.Lintas Media News.
Meski nama baiknya telah dicemari,
Anggota DPR RI Mulyadi tetap memaafkan Bupati Agam Indra Catri Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Indra Catri ditetapkan tersangka atas pencemaran nama baik dan ujar kebencian Mulyadi.

"Pak Indra Catri itu sahabat baik saya, bahkan waktu beliau maju Bupati, minta tolong melalui staf saya Ismardi. Kita sudah lama bersahabat, sehingga saya antara percaya tidak percaya Indra Catri terlibat tindak pidana yang dilakukan akun palsu pembuat ujar kebencian, karena yang dilaporkan masyarakat adalah akun palsu alias akun bodong yang sudah banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat, bukan siapa-siapa. Prinsipnya saya memaaf atas khilafan yg dilakukan saudara-saudara kita, apalagi yang bersangkutan menyadari atas kekhilafan tersebut," kata Mulyadi di Kota Bukittinggi, Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengatakan semua sudah masuk ranah hukum. Dia tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"(Permasalahan hukum) saya tidak ikut-ikut, tidak masuk ke aspek hukumnya," ucapnya.

Ketua DPD Demokrat Sumbar ini menyebut tidak menyimpan rasa dendam. Hanya saja karena semua sudah masuk proses hukum, jadi harus dihormati.

"Saya siapapun yang memberikan fitnah ujaran kebencian, saya mendoakan semoga yang bersangkutan cepat sadar bahwa itu sesuatu tidak baik,seperti yang diajarkan agama kita, secara ikhlas saya memaafkan segala sesuatunya. Insya Aĺlah itu akan jadi pahala bagi saya," imbuhnya.

Apalagi ujar kebencian tersebut dilakukan utk menjatuhkan elektabiltas seseorang, dengan harapan agar orang tersebuy kalah dalam Pilkada nanti, tentu hal ini sangat disayangkan dan mencederai demokrasi kita.ujar Mulyadi.

" Sebagai orang beragama kita harus yakin bahwa Tuhan sudah punya ketetapan, siapapun dan dengan cara apapun tidak ada yg bisa menghalangi ketetapan Allah SWT. Maka dari itu, marilah kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh kekeluargaan, Pemilu Badunsanak, haramkan pola2 fitnah, hoax dan ujar kebencian, karena hal tsb dilarang oleh agama kita. 

Sebelumnya, Bupati Agam yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena menggunakan akun Facebook palsu menfitnah Mulyadi. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam berinisial MW.

Polda Sumbar telah mengambil keterangan saksi ahli dan laboratorium forensik dengan alat bukti yang ada, telah meyakinkan Indra Catri (IC) dan Martias Wanto (MW) dijadikan tersangka.

"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Stefanus Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa pagi. "(Tersangka) sebagai Bupati Agam dan Sekda Agam," tegasnya.

Indra Catri ditetap jadi tersangka per tanggal 10 Agustus 2020. Dengan nomor surat penetapan 33/VIII/Reskrimsus/2020. (*)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.