50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wagub Sumbar Harapkan: Masyarakat Patuhi Aturan PSBB di Sumbar

 Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengharapkan. Semua penumpang yang masuk ke Sumbar  dapat di deteksi dan dapat di tracking, serta mereka patuh dengan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  ini.

Hal ini disampaikan Wagub dalam Rapat Bersama Otban berserta Airnav, Kapolsek, KKP,Kasatpol PP, Kadishub dan Perwakilan Maskapai terkait kesiapan penerapan PSBB di Sumatera Barat,  Bandara Internasional Minangkabau (BIM) , Selasa (21/4/2020).

Wagub Nasrul Abit lebih jauh juga sampaikan,  terkait Penyelenggaraan PSSB Presiden telah mengeluarkan Perpres terkait Pelarangan Mudik. Ini merupakan suatu hal yang dapat memperlambat penyebaran dan bahkan menghentikan penyebaran.

"Sumbar merupakan satu-satunya provinsi diluar DKI yang dapat izin Kemenkes RI untuk melaksanakan PSBB, karena kita didukung juga oleh kajian Akademisi dari UNAND dan meloloskan PSBB di Sumbar. Mari kita maksimal untuk memutus mata rantai virus corona ini", ujar Nasrul Abit.

Nasrul Abit juga katakan,  agar PSBB berjalan efektif semua yang masuk ke Sumbar diisolasi dirumah Selama 14 hari, dan ini harus dilaksanakan secara tegas. Semua penumpang harus di cek satu persatu dan harus di tracking riwayat perjalanannya.

" Mengisolasi mandiri dirumah masing-masing", jadi diharapkan petugas di kab kota masing-masing agar melakukan pengecekan berkala oleh petugas kesehatan dan pemerintah terendah harus mengawasi orang yang masuk dari luar sumbar tersebut", ujarnya.

Wagub juga sampaikan,  penumpang nanti akan dilakukan pembersihan seperti mandi dan wudhu atau bisa ganti baju sesampainya di bandara.

" Pak Gubernur juga sudah menyurati sampai kebawah terkait edaran edaran penanganan covid, tapi kita rata-rata masih belum mengindahkan himbauan dan sosialisasi kita. Makanya perlu ketegasan agar PSBB maksimal dilaksanakan", tegasnya.

Wagub Sumbar ini juga tegaskan makanya semua prosedur dilakukan diperketat dan lebih tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin terhadap penerapan aturan PSBB ini.

"InsyaAllah  kita akan tinjau batas kota apakah sampai data mereka ke RT/ RW Diperkotaan atau Jorong dan Kampung di Kabupaten.  Hari Kamis kita akan lakukan pepantauan tersebut ", ungkapnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga menyampaikan, seharusnya orang dari Jakarta itu sudah bisa ditetapkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dan nanti kita wajibkan isolasi mandiri dan kita akan umumkan di bandara.

" Sesuai aturan Baru hasil rapat bersama dirjen terkait penerapan PSBB, pertama untuk penumpang yang diterapkan PSBB nanti akan dikanal TBA (akan di usulkan aturan baru), kedua untuk penerbangan nanti akan dikurangi jadi 1 penerbangan per maskapai. Dan untuk moda darat nanti kita akan sosialisasikan terkait jumlah penumpang yang boleh dalam kendaraan", ujarnya.

Kepala Dishub Sumbar juga tegaskan,
lebih baik fokus ke intinya dari batas luar terdahulu di tegaskan dan lebih diperketat  kembali karena merupakan jalur utama masuk Sumbar.(rel/s)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.