50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

USUL PRAKARSA DPRD DITETAPKAN MENJADI RANPERDA PLP2B








Padang.Lintas Media

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna dewan kemaren di ruangan utama DPRD Sumbar .

DPRD mengusulkan regulasi untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Usul prakarsa perlindungan lahan pertanian tersebut berangkat dari kekhawatiran semakin berkurangnya lahan akibat alih fungsi dan faktor lainnya yang ditenggarai akan mengganggu ketahanan pangan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin rapat paripurna penetapan usul prakarsa DPRD Sumbar menjadi Rancangan Peraturan Daera (Ranperda) yang akan dibahas di akhir tahun 2019 ini.

Dikatakan Suwirpen.Bersamaan dengan DPRD , pemerintah provinsi juga menyampaikan nota terhadap empat Ranperda ke DPRD untuk dibahas menjelang akhir masa sidang ketiga tahun 2019 ini.

Menurut Suwirpen, munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B disebabkan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal itu.

“DPRD melihat alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir,” kata Suwirpen.

Kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumatera Barat tidak akan menjadi daerah surplus beras.Jelas Suwirpen.

“Bahkan Sumatera Barat terpaksa mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sekretaris Komisi II, Nurkhalis Datuk Bijo Dirajo menyampaikan dasar pengusulan Ranperda PLP2B untuk dijadikan Perda dalam rangka pengendalian lahan pertanian pangan. Menurutnya, pada tahun 2017, Sumatera Barat kehilangan sekitar 103 ribu hektar lahan sawah.

“Tahun 2017, Sumatera Barat telah kehilangan lahan sawah sekitar 103 ribu hektar dari semula luas lahan 230 ribu hektar menjadi hanya 127 ribu hektar,” sebutnya.

Kondisi ini harus menjadi perhatian sebab Sumatera Barat menjadi salah satu daerah lumbung beras nasional. Lebih dari itu, sekitar 50,84 persen penduduk Sumatera Barat bekerja di sektor pertanian. Sektor pertanian juga masih menjadi penyumbang Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) terbesar, mencapai 23,8 persen.Tegasnya.

Nurkhalis menambahkan, pada saat ini alih fungsi lahan mungkin saja belum dirasakan. Sejauh ini, Sumatera Barat masih surplus beras sekitar 210,390 ribu ton. Hal itu didasari pada tingkat produksi beras pada tahun 2018 sebesar 870,71 ribu ton sementara tingkat konsumsi masyarakat hanya 660,32 ribu ton.

“Namun kalau alih fungsi lahan ini tidak dikendalikan, sepuluh tahun ke depan bisa jadi Sumatera Barat tidak surplus bahkan bisa meniadi daerah yang terpaksa harus mendatangkan beras dari daerah lain,” tegasnya.

Usul prakarsa terhadap Ranperda PLP2B itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Peda) tahun 2019. Ranperda tersebut ditetapkan sebagai prakarsa melalui keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 30/SB/2019.

Selanjutnya, DPRD melalui Komisi II sebagai pengusul akan menyusun nota penjelasan Ranperda dan naskah akademik untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna.(Sri)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.