50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wagub Sumbar : Perhutanan Sosial Dapat Entaskan Kemiskinan







Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan.Dengan adanya perhutanan sosial bisa mengentaskan kemiskinan, terutama masyarakat yang  berada di daerah pinggiran hutan.

Hal itu disampaikan Wagub dalam sambutannya saat membuka acara Rapat Kolaborasi Kreasi (Ko-Kreasi) Tata Hubungan Kerja Perhutanan Sosial menyangkut kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan program kehutanan sosial di Auditorium gubernuran. Rabu  (9/10/2019).

Dijelaskan Wagub,Perhutanan Sosial menjadi sebuah terobosan penting dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Kawasan hutan yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat  dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Fasilitasi Perhutanan Sosial.

"Dengan adanya perhutanan sosial, mereka bisa membuat dan mengelola hutan dengan perizinan. Izin nantinya dibantu Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar," kata Nasrul Abit.

Banyak masyarakat kita sangat ketergantungan terhadap hutan. Di Sumbar cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan, jadi sangat membantu perekonomian masyarakat.Ujarnya.

Namun dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh di pinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan.

"Sering kali kita terkendala dengan masyarakat masalah sengketa tanah, yaitu permasalahan izin usaha yang bisa menimbulkan konflik atau benturan antara pemerintah dan masyarakat terhadap kawasan hutan, apalagi masalah dengan tanah adat atau ulayat," ungkap Nasrul Abit.

Pemerintah Daerah, sangat menyambut baik program perhutanan sosial yang bekerjasama dengan pemerintah pusat. Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial.Kata Nasrul Abit.

Pada kesempatan itu, Nasrul Abit berharap, perhutanan sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal.

“Ketersedian lapangan kerja dan persoalan ekonomi sosial dapat dipecahkan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan beserta lingkungan hidup,” terangnya.

Sementara,Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan. Mengelola hutan secara legal harus memerhatikan model bisnis yang cocok.

"Kalau di hutan lindung dan konservasi, hanya bisa  memanfaatkan jasa lingkungan non kayu. Sementara, kalau hutan produksi semua boleh dikelola dan diambil manfaatnya," jelas Bambang.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan target areal pengelolaan hutan seluas 12,7 juta hektar dengan skema hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Sampai saat ini sudah mencapai sekitar 3,41 juta hektar, dengan jumlah SK 6.503 unit bagi 755 ribu kepala keluarga.

"Program nasional sudah bagus memberikan akses kepada masyarakat, namun implementasinya harus dilakukan secara bersama-sama," ucap Bambang.

Dia juga menyebut, untuk membuat bisnis model atau rencana kerja pengelolaan perhutanan sosial perlu adanya pendampingan, agar semua pihak untuk tidak memperbanyak komoditas dalam pengelolaan hutan punya nilai ekonomi tinggi.

Kemudian, mendorong industri setengah jadi di tingkat masyarakat supaya pendapatan yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

"Perlu kerja sama dari semua pihak. Dengan hutan sosial, program pemerintah lain bisa masuk, contoh bibit unggul dan pemberian pupuk bersubsidi, termasuk alat ekonomi produktif membangun industri yang berbasis desa," paparnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Sekretaris Direktur Jenderal Lingkungan KLHK, kepala dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi dan para kepala dinas kehutanan se Sumbar serta para peserta undangan lainnya yang berjumlah sekitar lebih dari 150 orang.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.