50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pada LPJP APBD Sumbar 2018: RATUSAN MILIAR DANA TIDAK TERPAKAI PADA OPD





Padang,Lintas Media.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sangat menyayangkan, banyaknya dana yang tidak terpakai pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra kerjanya. Dana tersebut mengendap begitu saja sementara OPD lain membutuhkan anggaran untuk program kegiatan.

 Banyaknya dana yang tidak terpakai tersebut terungkap pada hearing Komisi V dengan mitra kerjanya kemaren di ruangan khusus II DPRD Sumbar yang dipimpin langsung Ketua Komisi V Hidayat

"Melihat kondisi itu, tentunya kami sangat menyayangkan. Ada ratusan miliar dana tidak terpakai yang mestinya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat, kepada wartawan usai rapat kerja.

 Banyaknya dana yang tidak terpakai tersebut menurut Hidayat terbesar di Dinas Pendidikan, sebesar Rp285,1 miliar diantaranya belanja tidak langsung sekitar Rp124,5 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak bisa direalisasikan.

"Heran saya,mengapa alokasi dana gaji dan tunjangan untuk pegawai bisa berlebih?sementara guru honor menjerit karena kecilnya honor yang mereka terima. Demikian juga dengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) juga berlebih. Penggunaan dana itu bisa digunakan, salah satunya untuk pembayaran tenaga guru non PNS", kata Hidayat dengan nada kecewa.

Anggaran tidak terealisasi juga terjadi di Biro Bina Mental. Angkanya juga pada kisaran miliaran rupiah. Persoalan utamanya menurut Hidayat, prinsip efisiensi dalam penyusunan anggaran tidak maksimal. Kemudian, juga berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.

Selaku Ketua Komisi V Hidayat berharap kepada setiap OPD, untuk dapat menyusun rencana kegiatan dan anggaran dengan lebih seksama berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Jika tidak mungkin dilaksanakan, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam program kegiatan sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah lainnya.

Rapat Komisi V dengan mitra kerja digelar dalam rangka pendalaman terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. LPJP APBD tersebut akan ditetapkan sebagai payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan setelah selesai pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah.Jelas Hidayat.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.