Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat Dalam bulan ramadhan ini, berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan dan pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Sumatera Barat, jajaran Ditresnarkoba terus bergerak dan mengintai secara optimal tentang maraknya peredaran narkoba di Sumbar.
Hal itu disampaikan Wadir Res Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi pada komperensi persnya di mapolda Sumbar Kamis (23/5).
Dikatakan Roedy,barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba dalam kurun waktu satu minggu ini Narkotika jenis Ganja sebanyak 16 kilogram lebih dan Sabu kurang lebih 147,09 gram.
Ke-empat pelaku yang telah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut menurut Roedy adalah,Mar (34) ditangkap pada tanggal 13 Mai, dengan BB 16 Kg ditangkap di sebuah rumah Tanjung Saba Kec. Lubuk Begalung.BJA (28) Pekerjaan sopir ditangkap pada Tanggal 17 Mai dengan BB, 1 Ons paket kecil jenis sabu,dan 2 buah HP merek Samsung.
Pelaku ketiga adalah seorang perempuan berinisial N (32) Tahun ditangkap dengan BB 1 paket sabu seberat, 45,53 gram, ditangkap di jembatan rusak Kayu Tanam Padang Pariaman, dan S (36) Tahun ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cibadak Nagari Tabek Panjang Kec.Baso Kab.Agam dengan BB 14 paket sabu seberat 2,25 gram.
Untuk Ke-4 tersangka Roedy mengatakan.Semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ke-empat tersangka tersebut semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto. (St)