Pasbar,Lintas Media News.Com
Pemerintah Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh  Sosialisasikan Peraturan  Nagari  Nomor 4  Tahun 2022 tentang  pengelolaan Sampah  kepada warga masyarakat  khususnya ke Jorongan  Paraman Ampalu  mulai  hari Kamis ,27 Agustus 2023.

Pejabat Wali nagari  Rabi Jonggor Abna Mufid ,S.Sos yang didampingi Warta Irawan ,A.Md  selaku Sekretaris  Nagari setempat kepada Media ini Jumat tgl 12/8.2023 mengatakan  sekaitan  dengan  lahirnya kesepakatan  bersama antara Badan Permusyawaratan (Bamus ) dengan Pemerintahan  Nagari serta Jorong .

Di mana  sejak adanya  musyawarah  hari Selasa tanggal 25 Agustus 2023 di Gedung Sarumbuk Maroban  Tua  untuk segera disosialisaikan pada hari Kamis  tanggal 27 Agustus  kepada masyarakat disampaikan dengan  beberapa kesepakatan antara lain  : satu  Setiap Warga masyarakat dilarang untuk membuang Sampah  disembarang  tempat, terutama ke  saluran  irigasi atau Bandar dan Drainase jalan, dua  Sampah Rumah tangga  dikelola oleh Pemerintah Nagari  dan diantar  langsung  oleh  petugas  Nagari  ke tempat pembuangan  Akhir  sampah (TPA) di Muara Kiawai, tiga Sampah Rumah tangga  diletakkan ditempat gantungan  sampah  atau diletakkan  dipinggir Jalan atau di depan rumah, empat  Mobil sampah Nagari  mengangkut  dengan Jadwal  tiga  kali se minggu yakni : pada hari Selasa Kami Sabtu mulai  dari Jam 6 pagi sampai jam 10 ,sedangkan pada hari lainnya  tidak  dibolehkan lagi , dan  setiap  rumah  tangga membayar  sebanyak Rp.5000  sebagai uang operasional  pungkasnya. ( Parsela)
 
Top