Pasbar,Lintas Media News.Com
Pemerintah Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh Sosialisasikan Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan Sampah kepada warga masyarakat khususnya ke Jorongan Paraman Ampalu mulai hari Kamis ,27 Agustus 2023.
Pejabat Wali nagari Rabi Jonggor Abna Mufid ,S.Sos yang didampingi Warta Irawan ,A.Md selaku Sekretaris Nagari setempat kepada Media ini Jumat tgl 12/8.2023 mengatakan sekaitan dengan lahirnya kesepakatan bersama antara Badan Permusyawaratan (Bamus ) dengan Pemerintahan Nagari serta Jorong .
Di mana sejak adanya musyawarah hari Selasa tanggal 25 Agustus 2023 di Gedung Sarumbuk Maroban Tua untuk segera disosialisaikan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus kepada masyarakat disampaikan dengan beberapa kesepakatan antara lain : satu Setiap Warga masyarakat dilarang untuk membuang Sampah disembarang tempat, terutama ke saluran irigasi atau Bandar dan Drainase jalan, dua Sampah Rumah tangga dikelola oleh Pemerintah Nagari dan diantar langsung oleh petugas Nagari ke tempat pembuangan Akhir sampah (TPA) di Muara Kiawai, tiga Sampah Rumah tangga diletakkan ditempat gantungan sampah atau diletakkan dipinggir Jalan atau di depan rumah, empat Mobil sampah Nagari mengangkut dengan Jadwal tiga kali se minggu yakni : pada hari Selasa Kami Sabtu mulai dari Jam 6 pagi sampai jam 10 ,sedangkan pada hari lainnya tidak dibolehkan lagi , dan setiap rumah tangga membayar sebanyak Rp.5000 sebagai uang operasional pungkasnya. ( Parsela)