PADANG,Lintas Media News
Tidak terimanya beberapa item dalam Rencana Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas saat ini,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI),datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.Kamis (13/4/2023) di ruang khusus I DPRD Sumbar.

Kedatangan tenaga kesehatan tersebut diterima oleh Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didampingi Ketua Komisi V Deswanto dan Nurvirman Waasya dari Fraksi PKS.

Kepada tiga dewan tersebut Ketua IDI Wilayqh Sumatera Dr Roni Eka Saputra mengatakan.Kedatangan  IDI ke DPRD Sumbar ini adalah untuk memperjuangkan beberapa item isi RUU Omnibus Law Kesehatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. 

“ dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak ternyata RUU itu membuat kita menjadi hal yang merugikan, pertama dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudah nya kita di tutut, begitu, mudahnya kita di laporkan dalam hal pekerjaan kita, kedua tentang keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian yang terpenting pelaksanaan profesi,”, jelas Eka.

Menurut Eka, RUU Omnibus Law Kesehatan ini sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja,jika tenaga kesehatan tidak terlindungi maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan.
“Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja,”Katanya

Pasalnya sebut Eka,substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.

Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.Tambahnya.

Selain itu,Eka Menyebutkan, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

“Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu,” katanya.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

“Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini,” katanya.

Menanggapi hal demikian Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib berjani akan melanjutkan tuntutan yang telah diserahkan ke DPRD Sumbar ini dilanjutkan ke pusat.

"Kita akan tindak lanjuti tuntutan IDI Sumbar ini ke Pusat dan ke komisi VIII DPR RI, ”kata Suwirpen Suib.

Sementara,ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto mengatakan, komisi V DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan bidang kesehatan, memberi dukungan penuh kepada organisasi IDI Sumatera Barat dan mendorong permasalahan yang terjadi di IDI saat ini.(St)







 
Top