50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait RUU Omnibus Law Kesehatan,IDI Datangi DPRD Sumbar



PADANG,Lintas Media News
Tidak terimanya beberapa item dalam Rencana Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas saat ini,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI),datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.Kamis (13/4/2023) di ruang khusus I DPRD Sumbar.

Kedatangan tenaga kesehatan tersebut diterima oleh Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didampingi Ketua Komisi V Deswanto dan Nurvirman Waasya dari Fraksi PKS.

Kepada tiga dewan tersebut Ketua IDI Wilayqh Sumatera Dr Roni Eka Saputra mengatakan.Kedatangan  IDI ke DPRD Sumbar ini adalah untuk memperjuangkan beberapa item isi RUU Omnibus Law Kesehatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. 

“ dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak ternyata RUU itu membuat kita menjadi hal yang merugikan, pertama dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudah nya kita di tutut, begitu, mudahnya kita di laporkan dalam hal pekerjaan kita, kedua tentang keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian yang terpenting pelaksanaan profesi,”, jelas Eka.

Menurut Eka, RUU Omnibus Law Kesehatan ini sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja,jika tenaga kesehatan tidak terlindungi maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan.
“Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja,”Katanya

Pasalnya sebut Eka,substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.

Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.Tambahnya.

Selain itu,Eka Menyebutkan, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

“Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu,” katanya.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

“Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini,” katanya.

Menanggapi hal demikian Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib berjani akan melanjutkan tuntutan yang telah diserahkan ke DPRD Sumbar ini dilanjutkan ke pusat.

"Kita akan tindak lanjuti tuntutan IDI Sumbar ini ke Pusat dan ke komisi VIII DPR RI, ”kata Suwirpen Suib.

Sementara,ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto mengatakan, komisi V DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan bidang kesehatan, memberi dukungan penuh kepada organisasi IDI Sumatera Barat dan mendorong permasalahan yang terjadi di IDI saat ini.(St)







Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.