Padang,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) kepada masyarakat Kota Padang,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), H. Hidayat, SS.MH hadirkan Kepala Dinas (Kadis) PPA Dra. H. Gemala Ranti, M.Si sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator DR. Eka Maryanti.

Pada kesempatan itu, Hidayat menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

"Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat khususnya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar - benar dipahami oleh perempuan," kata Hidayat,dihalaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4/2023) 

Hidayat berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat baik itu pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita ingin kedepan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi atau setidaknya seminimal mungkin," harap Hidayat.

Sementara,Kepala Dinas PPA Sumbar, Gemala Ranti menyampaikan, dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.

“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi, ” jelas Gemala Ranti

Gemala menambahkan,PPA  juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah,silakan untuk menghubungi dinas PPA atau langsung saja datang ke kanto PPA.(St)
 
Top