50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Hidayat Hadirkan Kadis PPA



 
Padang,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) kepada masyarakat Kota Padang,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), H. Hidayat, SS.MH hadirkan Kepala Dinas (Kadis) PPA Dra. H. Gemala Ranti, M.Si sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator DR. Eka Maryanti.

Pada kesempatan itu, Hidayat menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

"Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat khususnya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar - benar dipahami oleh perempuan," kata Hidayat,dihalaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4/2023) 

Hidayat berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat baik itu pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita ingin kedepan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi atau setidaknya seminimal mungkin," harap Hidayat.

Sementara,Kepala Dinas PPA Sumbar, Gemala Ranti menyampaikan, dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.

“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi, ” jelas Gemala Ranti

Gemala menambahkan,PPA  juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah,silakan untuk menghubungi dinas PPA atau langsung saja datang ke kanto PPA.(St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.