Lintasmedia news.com,Polres Dharmasraya- melalui Kapolsek dan Unit reskrim Sitiung 1 koto agung  berhasil mengamankan satu tersangka saudara Limin (24) di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) di kantor JNT Sitiung, pada Senin (23/1/2023). 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek koto Agung Sitiung AKP Agus Salem, S.H,M.H dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. di dampingi kanit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksi nya dengan cara mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran, tanggal 7 Juni 2022.
Kasat Reskrim IPTU dwi Angga Prasetyo, membenarkan seorang pemuda telah diamankan di  Mapolsek Tugumulyo  Polres Musirawas Polda Sumsel Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang).

Kronologis penangkapan pemuda tersebut di awali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di koto Agung tersebut kemudian tim unit reskrim Polsek koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan ternyata pelaku tersendiri yang berbuat, dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT, kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna putih kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder Cctv tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT.

Untuk melancarkan aksinya tersebut,pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencurian nya tersebut,supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT. Ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. lanjut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.(elda)
 
Top