50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polres Dharmasraya-Amankan Pelaku Pencurian Uang Di Kantor JNT Sitiung


Lintasmedia news.com,Polres Dharmasraya- melalui Kapolsek dan Unit reskrim Sitiung 1 koto agung  berhasil mengamankan satu tersangka saudara Limin (24) di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) di kantor JNT Sitiung, pada Senin (23/1/2023). 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek koto Agung Sitiung AKP Agus Salem, S.H,M.H dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. di dampingi kanit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksi nya dengan cara mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran, tanggal 7 Juni 2022.
Kasat Reskrim IPTU dwi Angga Prasetyo, membenarkan seorang pemuda telah diamankan di  Mapolsek Tugumulyo  Polres Musirawas Polda Sumsel Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang).

Kronologis penangkapan pemuda tersebut di awali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di koto Agung tersebut kemudian tim unit reskrim Polsek koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan ternyata pelaku tersendiri yang berbuat, dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT, kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna putih kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder Cctv tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT.

Untuk melancarkan aksinya tersebut,pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencurian nya tersebut,supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT. Ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. lanjut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.