Pariaman -- Lintas Media News
Pengelolaan parkir di RSUD oleh Pihak Dinas Perhubungan di nilai Ilegal, dan hanya sebagai   lahan bisnis tambahan.

Persoalannya setelah membaca Perda N0. 52 th 2019 tentang Retribusi kata Pihak Dishub melalui Budi Halim dari 8 pasal yang tertera dalam perbub itu tidak satu pasalpun yang menunjukan kepada pihak Dishub, lantas Perda yang mana lagi yang digunakan oleh pihak Dinas Perhubungan dalam mengelola Area Parkir di RSUD yang bukan berada dibawah dinasnya sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwa RSUD adalah berada di bawah Dinas Kesehatan seharusnya dapat di kelola oleh Dinas Kesehatan atau pihak ketiga, lantas kenapa dikelola oleh Dinas Perhubungan ? Apa landasan hukum yang menjadikan pihak Dishub yang ambil alih pengelolaan parkir tersebut ?

Ketua Komisi 3 DPRD Padang Pariaman Dasmar ketika dihubungi melalui chatting di WA pada waktu lalu mengatakan  "Restribusi parkir Iyo di dishub yang mamunguiknyo dan kalau parkir bandara itu pajak parkir dikelola oleh DPPKD restribusi parkir itu dikelola oleh dishub serta Regulasi Yo perda pengelolaan parkir di tempat khusus" Namun ketika ditanya Perda nomor berapa Dasmar tidak bisa menjelaskannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( kominfo ) Padang Pariaman Zahirman ketika di wawancarai mengaku belum tahu bahwa pengelolaan parkir di RSUD itu di kelola oleh Dishub, saya tahunya baru berita dari media ini  dan saya akan coba cari tahu nanti, Aku Zahirman.

Ketua Bamus Nagari Parit Malintang Syamsir  menjelaskan dulu sebelum dikelola oleh pihak Dishub memang di pungut oleh anak Nagari, namun sering terjadi cekcok atau bertengkar satu sama lainnya saling berebut, namun kenapa pihak Dishub yang mengelola disana ketua Bamus ini tidak mau mengomentari.

Ketika awak media datang dan melihat lansung  ke RSUD tentang pengelolaan parkir disana  belum tertata dengan baik, masih seperti yang dikelola oleh anak Nagari sebelumnya. Pegawai dishub yang ditugaskan disana yang karcis parkir disana, dimana karcis parkir  diberikan kepada pengendara bukan ketika kendaraan masuk, tapi ketika kendaraan saat keluar dari parkiran dan akhirnya banyak karcis parkir tidak diberikan dan hanya menerima uang parkir.

Nah kalau sudah begini sangat wajar pemasukan untuk PAD yang di targetkan Pemda sebanyak Rp 30 juta/ th tidak tercapai dan hanya tercapai sebanyak Rp 21 Juta sebagai mana diberitakan media ini waktu lalu dari pengakuan Kasi Lalin Budi Halim. ( ND ).
 
Top