50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pengelolaan Parkir Di RSUD Pariaman Oleh Pihak Dinas Perhubungan Dinilai Ilegal


Pariaman -- Lintas Media News
Pengelolaan parkir di RSUD oleh Pihak Dinas Perhubungan di nilai Ilegal, dan hanya sebagai   lahan bisnis tambahan.

Persoalannya setelah membaca Perda N0. 52 th 2019 tentang Retribusi kata Pihak Dishub melalui Budi Halim dari 8 pasal yang tertera dalam perbub itu tidak satu pasalpun yang menunjukan kepada pihak Dishub, lantas Perda yang mana lagi yang digunakan oleh pihak Dinas Perhubungan dalam mengelola Area Parkir di RSUD yang bukan berada dibawah dinasnya sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwa RSUD adalah berada di bawah Dinas Kesehatan seharusnya dapat di kelola oleh Dinas Kesehatan atau pihak ketiga, lantas kenapa dikelola oleh Dinas Perhubungan ? Apa landasan hukum yang menjadikan pihak Dishub yang ambil alih pengelolaan parkir tersebut ?

Ketua Komisi 3 DPRD Padang Pariaman Dasmar ketika dihubungi melalui chatting di WA pada waktu lalu mengatakan  "Restribusi parkir Iyo di dishub yang mamunguiknyo dan kalau parkir bandara itu pajak parkir dikelola oleh DPPKD restribusi parkir itu dikelola oleh dishub serta Regulasi Yo perda pengelolaan parkir di tempat khusus" Namun ketika ditanya Perda nomor berapa Dasmar tidak bisa menjelaskannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( kominfo ) Padang Pariaman Zahirman ketika di wawancarai mengaku belum tahu bahwa pengelolaan parkir di RSUD itu di kelola oleh Dishub, saya tahunya baru berita dari media ini  dan saya akan coba cari tahu nanti, Aku Zahirman.

Ketua Bamus Nagari Parit Malintang Syamsir  menjelaskan dulu sebelum dikelola oleh pihak Dishub memang di pungut oleh anak Nagari, namun sering terjadi cekcok atau bertengkar satu sama lainnya saling berebut, namun kenapa pihak Dishub yang mengelola disana ketua Bamus ini tidak mau mengomentari.

Ketika awak media datang dan melihat lansung  ke RSUD tentang pengelolaan parkir disana  belum tertata dengan baik, masih seperti yang dikelola oleh anak Nagari sebelumnya. Pegawai dishub yang ditugaskan disana yang karcis parkir disana, dimana karcis parkir  diberikan kepada pengendara bukan ketika kendaraan masuk, tapi ketika kendaraan saat keluar dari parkiran dan akhirnya banyak karcis parkir tidak diberikan dan hanya menerima uang parkir.

Nah kalau sudah begini sangat wajar pemasukan untuk PAD yang di targetkan Pemda sebanyak Rp 30 juta/ th tidak tercapai dan hanya tercapai sebanyak Rp 21 Juta sebagai mana diberitakan media ini waktu lalu dari pengakuan Kasi Lalin Budi Halim. ( ND ).
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.