50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wabup H. Asmar Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT. Bumi Meranti Perseroda


MERANTI,Lintas Media News.
 Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti (Prseroda) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (7/11/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Iskandar Budiman, SE, M. IP disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan, SE, M. IKom beserta seluruh fraksi yakni 7 fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait dengan penyampaian ini yang juga menjadi pengajuan tahap ketiga Pemkab Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Raperda yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (Perseroda).

"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ucap Asmar.
 

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).

"Penyertaan Modal ini untuk pemenuhan modal dasar guna menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda)," jelas Wabup Asmar

Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) dilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Kemudian akan dimasuk dalam APBD dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

"Semoga Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Wabup. (Nina/ rls).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.