50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Budiman : Penyusunan Perda Berdampak Positif Bagi Kemajuan Daerah




Banten, Lintas Media News.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Budiman, S.Ag.MM mengatakan.Penyusunan Peratura Daerahn (Perda) Berdampak Positif Bagi Kemajuan Daerah.

Hal itu disampaikan Budiman disela-sela kunjungan sharing informasi Bapemperda DPRD Sumbar ke DPRD Provinsi Banten, Senin (7/11/2022).

Menurut Budiman,ada banyak manfaat dalam melakukan sharing informasi ke berbagai tempat. Kunjungan ke DPRD Banten untuk melihat dan mendapatkan berbagai informasi positif dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda).

Lebih lanjut Budiman menyampaikan kedepan Bapemperda DPRD Sumbar tentu akan melakukan pembentukan perda secara simplikasi, mengabungkan secara singkronisasi persoalan yang ada.

“Sehingga perda itu tidak perlu banyak akan tetapi dapat secara efektif bermanfaat serta berdampak akan positif terhadap kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Budiman juga sampaikan, bapemperda juga nantinya akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang telah ada untuk melihat sejauhmana manfaat dan efektifitas pelaksanaan perda tersebut.

“Kita juga melihat kegiatan Bapemperda tidak bertumpu pada jumlah pembentukan perda akan tetapi juga evaluasi dan melakukan simplikasi pembentukan perda yang baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Sumatera Barat,” katanya.

Budiman tegas bapemperda akan melakukan pengetat setiap usulan perda dengan melakukan kajian yang lebih konferhensif dari pemikiran, aturan dan naskah akademik yang disajikan baik dari pemerintah daerah maupun perda inisiatif dari setiap komisi di DPRD Sumbar.

Disisi lain Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Lc., M.Ed. juga mengatakan tahun 2023 telah masuk tahun politik dan dari kondisi yang ada saat ini hampir semua anggota dewan akan melakukan incamben untuk dapat terpilih kembali.

“Oleh karenanya tentunya tugas-tugas bapemperda tentu menjadi perhatian tidak terganggu oleh kondisi tahun politik, sehingga penyelesaian pembentuk dan evaluasi perda dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ajaknya.

Sekwan DPRD Banten diwakili Kabag Perundangan-undangan dan Persidangan H.Furqon menyampaikan, usulan pembahasan ranperda DPRD Banten tahun 2022 ada 17 perda dimana inisiatif ada 10 perda ditambah 7 usulan pemda.

“Hasil evalusi Kemendagri menjadi 8 perda, 4 dari inisiatif dan 4 dari pemda. Capaiannya telah 80 persen lebih baik dari tahun sebelumnya dimasa pandemi covid 19,” ungkapnya.

Furqon juga mengatakan, untuk tahun 2023 ada usulan 5 ranperda. Dan kita tahu untuk menyelesaikan satu perda butuh waktu 90 hari.

“Karena itu setiap ranperda telah tuntas naskah akademik dahulu baru masuk dalam usulan ranperda yang akan dibahas bapemperda dan diagendakan oleh bamus,” katanya

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Banten menyerahkan perda provinsi Banten nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. (St/rel)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.