Solok , Lintasmedianews.com,
Untuk Penguatan peran dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Solok ,serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan, Dinas kominfo adakan pelatihan bagi pejabat di lingkungan Pemkab Solok

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, serta narasumber Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska, Perwakilan OPD serta perwakilan admin PPID.

Mulyadi Marcos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas PU Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi Sumbar yang telah mendukung kegiatan ini.

Berbicara mengenai informasi daerah itu merupakan tugas kita di pemerintah yang selama ini masih terlalaikan. Informasi daerah wajib hukumnya di sampaikan.

” Informasi daerah penting untuk di persiapkan, karena sudah ada aturannya yakni UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kalau kita tidak bisa memberikan informasi sesuai dengan tugas pokok kita, kita bisa di sengketakan dan di pidanakan,” ujar Mulyadi.

Pemkab Solok sudah menyiapkan portal yaitu ppid.solokkab.go.id untuk setiap SKPD. Namun, selama ini SKPD yang ada di Kabupaten Solok belum serius mengisi informasi ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD tersebut. Setelah disediakan nantinya hal ini akan terintegrasi dengan OPD lainnya.

“Mudah-mudahan melalui Rapat Koordinasi ini seluruh SKPD untuk lebih serius menyediakan dokumen atau informasi yang terupdate setiap tahunnya,” jelas Mulyadi.

Informasi dimana masyarakat yang harus tahu mengenai hal tersebut, wajib diberikan agar terciptanya pemerintah yang transparan. Hal ini juga bisa membantu pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat, jadi tidak ada lagi informasi yang di rahasiakan kecuali informasi yang di kecualikan.

Dirinya menghimbau dan berharap dalam pemberian dokumen dan informasi ini, untuk lebih serius lagi kedepannya. Kepada seluruh SKPD agar berhati-hati jika di pertanyakan oleh masyarakat dan tidak mampu menjawabnya, maka bisa di pidanakan.

Seluruh informasi yang sesuai dengan tugas pokok mulai dari anggaran, program kegiatan, kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan, seluruh yang berkaitan seperti data statistik itu wajib di informasikan kepada masyarakat, apalagi yang berkaitam dengam keuangan. Jadi masyarakat sekarang wajib hukumnya untuk mengetahui dan berhak untuk mengawasinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra selaku ketua panitia melaporkan, rakor dan bimtek PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok sesuai dengan agenda yang telah direncanakan dengan tujuan menyamakan persepsi perangkat daerah dalam mengelola informasi publik perangkat daerah yang sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya, memperkuat peran dan fungsi PPID dan PPID pelaksana dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berkesinambungan.

Selanjutnya, meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan PPID dan PPID pelaksana dalam mengumpulkan, mengelola penyelesaian sengketa informasi. Meningkatkan keterampilan dalam memanfaatkan aplikasi PPID sebagai kanal bh publikasi informasi publik organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok


Pelatihan itu dirangkai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID sekaligus Bimtek bagi Admin Website PPID di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, Rabu (26/10/2022) di gedung Solok Nan Indah dengan dibuka langsung oleh Bupati Solok, Epyardi Asda diwakili oleh Staf Ahli bidang Pemerintah Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos.( karta)
 
Top