PADANG,Lintas Media.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2021,terpaksa ditunda sampai Senin depan (11/7) karena,rapat paripurna yang diagendakan pada Jumat (8/7/2022) tidak mencukupi porum.

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi tiga wakilnya Irsyad Safar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri langsung  Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah saat memimpin rapat paripurna yang berlangsung kurang lebih 20 menit itu mengatakan.

Diskornya rapat paripurna ini karena tidak memenuhi forum, kalau dilanjutkan menjadi pelanggaran, maka sepakat untuk melakukan penundaan, sehingga tata-tertib terpenuhi, dan keputusan diambil tidak bermasalah dikemudian hari.

Menurut Supardi, karena sudah dapat dipastikan tidak hadirnya anggota DPRD lainnya, berhubung masih berada di luar dalam berbagai kegiatan.

"Paripurna tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi forum karena, secara fisik yang hadir hanya 34, dan 5 izin, maka tidak mencapai 2/3, sesuai ketentuan aturan berlaku," jelas Supardi.

Ditambahkannya, pengambilan keputusan tersebut sangat penting, maka tidak bisa disamakan dengan paripurna istimewa, semua harus mengacu pada aturan baku, khususnya tata-tertib.

"Kita patuh dan taat aturan, maka lebih baik menunda pengambilan keputusan, daripada memaksakan yang ujungnya melanggar aturan, karena keputusan merupakan sebuah produk tertinggi, untuk kebaikan masyarakat," tambah Supardi.

Sebelum sidang paripurna, sudah dilakukan beberapa bembahasan antara OPD dan DPRD Sumbar, guna pendalaman materi.

Sidang paripurna yang berlangsung cepat tersebut, berjalan sukses dihadiri OPD, Orpol, Ormas serta Forkompinda Sumbar.(st)
 
Top