50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kehadiran Anggota Dewan Tidak Mencukupi,Penetapan Perda Pertanggung-jawaban APBD 2021 Ditunda


PADANG,Lintas Media.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2021,terpaksa ditunda sampai Senin depan (11/7) karena,rapat paripurna yang diagendakan pada Jumat (8/7/2022) tidak mencukupi porum.

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi tiga wakilnya Irsyad Safar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri langsung  Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah saat memimpin rapat paripurna yang berlangsung kurang lebih 20 menit itu mengatakan.

Diskornya rapat paripurna ini karena tidak memenuhi forum, kalau dilanjutkan menjadi pelanggaran, maka sepakat untuk melakukan penundaan, sehingga tata-tertib terpenuhi, dan keputusan diambil tidak bermasalah dikemudian hari.

Menurut Supardi, karena sudah dapat dipastikan tidak hadirnya anggota DPRD lainnya, berhubung masih berada di luar dalam berbagai kegiatan.

"Paripurna tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi forum karena, secara fisik yang hadir hanya 34, dan 5 izin, maka tidak mencapai 2/3, sesuai ketentuan aturan berlaku," jelas Supardi.

Ditambahkannya, pengambilan keputusan tersebut sangat penting, maka tidak bisa disamakan dengan paripurna istimewa, semua harus mengacu pada aturan baku, khususnya tata-tertib.

"Kita patuh dan taat aturan, maka lebih baik menunda pengambilan keputusan, daripada memaksakan yang ujungnya melanggar aturan, karena keputusan merupakan sebuah produk tertinggi, untuk kebaikan masyarakat," tambah Supardi.

Sebelum sidang paripurna, sudah dilakukan beberapa bembahasan antara OPD dan DPRD Sumbar, guna pendalaman materi.

Sidang paripurna yang berlangsung cepat tersebut, berjalan sukses dihadiri OPD, Orpol, Ormas serta Forkompinda Sumbar.(st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.